Jasa Legalisir dan Apostille
Dua kata tersebut diatas memiliki arti yang kurang lebih sama, yaitu legalisir untuk dokumen yang dibutuhkan supaya dapat berlaku internasional. Proses legalisasi membutuhkan jalan yang panjang karena melalui beberapa pintu otorisasi.
Untuk mempermudah pengurusan dapat melalui biro jasa. Mencari biro jasa tersebut sangat mudah, hanya mencari https://legalisirkementerian.com/ secara online, hubungi biro jasa tersebut, dan ikuti langkah-langkah yang ditentukan, kemudian tinggal menunggu dokumen selesai. Waktu pengurusan dapat bervariasi, semua tergantung dari instansi otoritas terkait. Dan pelunasan pembayaran dapat dilakukan setelah semua dokumen yang dibutuhkan selesai atau diakhir, tanpa ada pembayaran DP diawal.
Dokumen- dokumen yang biasanya memerlukan apostille atau legalisir bermacam macam, antara lain:
- Ijazah
- Transcrip Nilai
- Akta Lahir
- SKCK
- Surat Nikah
- Akta Cerai
- Keterangan Belum Menikah
- Sertifikat-Sertifikat
- SIM
- Surat Adopsi
- dll.